Hukum Melaporkan Pengguna Narkoba
Bagi yang Meng-khawatirkan Keselamatan Dirinya
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Ada seseorang yang mengetahui beberapa sebagian pengguna narkoba, tapi ia tidak sanggup melaporkan mereka karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya dari kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dari mereka atau karena adanya hubungan kekerabatan dengan mereka. Bagaimana hukumnya jika ia tetap melaporkan, lalu ia terancam dipukul atau dibunuh? Apakah itu termasuk fi sabilillah?
Jawaban:
Ada seseorang yang mengetahui beberapa sebagian pengguna narkoba, tapi ia tidak sanggup melaporkan mereka karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya dari kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dari mereka atau karena adanya hubungan kekerabatan dengan mereka. Bagaimana hukumnya jika ia tetap melaporkan, lalu ia terancam dipukul atau dibunuh? Apakah itu termasuk fi sabilillah?
Jawaban:
Bahwa melaporkan mereka tidak mesti
akan diketahui oleh mereka, karena tugas lembaga yang menerima laporan adalah
tidak memberitakan siapa yang melaporkan, bahkan jika lembaga itu
mempercayainya maka akan bertindak sesuai dengan laporannya, dan tidak akan
mempedulikan ucapan pelapor jika lembaga tersebut tidak mempercayai laporannya.
Jika kita membuka pintu pengumuman yang mencantumkan setiap orang yang
melaporkan kemungkaran, tidak akan ada seorang pun yang melapor kepada pihak
berwenang, karena tabiatnya manusia mengkhawatirkan keselamatan dirinya
terhadap tindak kejahatan baik berupa perkataan maupun perbuatan. Seharusnya
pihak berwenang tidak mengumumkan nama orang yang melapor, tapi sebagaimana
yang saya katakan tadi, bahwa jika mereka mempercayai ucapan pelapor maka
mereka langsung bertindak berdasarkan laporan tersebut, jika tidak, maka mereka
tidak perlu mempedulikan laporan tersebut. Tidak diragukan lagi, biasanya jika
pelapor itu disebutkan, maka ia akan mendapat penganiayaan, baik berupa
perkataan maupun perbuatan atau hal lainnya, dan tentunya dalam hal ini akan
membahayakan si pelapor. Jika tidak tertanam keimanan yang kuat di dalam jiwa
yang biasanya menepiskan rasa takut untuk melaksanakan kewajiban melapor, rasa
takut itu menghilang manakala hal tersebut tidak dilaporkan, dalam kondisi ini
harus menasehati mereka terlebih dahulu sebelum melaporkan kepada pihak-pihak
yang berwenang. Jika mereka berhenti, itulah yang diharapkan, jika tidak, maka
mereka harus dilaporkan walaupun masih terhitung kerabat dekat.
Rujukan:
Akhbarul Hisbah, edisi 2, Syaikh Ibn Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Akhbarul Hisbah, edisi 2, Syaikh Ibn Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.