Hukum Meninggalkan Amar Ma'ruf Nahi
Mungkar
Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan
:
Bagaimana
hukumnya orang yang meninggalkan amar ma'ruf dan nahi mungkar, padahal ia
mampu melakukannya?
Jawaban:
Hukumnya,
berarti ia durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya a, imannya lemah dan ia
terancam bahaya besar yang berupapenyakit-penyakit hati dan efek-efeknya, cepat
maupun lambat, sebagaimana firman Allah سبحانه و
تعالى, "Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan
Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan
selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan
mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka
perbuat itu." (Al-Ma'idah: 78-79). Dan sabda
Nabi صلی الله عليه
وسلم,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ
أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
"Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka
hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya,
jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman."[1]
Dalam sabda lainnya beliau menyebutkan,
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُوا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُنْكِرُوْهُ أَوْشَكَ أَنْ
يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابِهِ
"Sesungguhnya manusia itu bila melihat kemungkaran tapi tidak
mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan siksa-Nya yang juga
menimpa mereka."[2]
Masih banyak lagi hadits-hadits yang semakna dengan ini. Semoga Allah menunjuki
kaum muslimin untuk senantiasa melaksanakan kewajiban yang agung ini dengan
cara yang diridhai-Nya.
Sumber:
Majalatul Buhuts edsi 37, hal. 169, Syaikh bn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
[1] HR.
Muslim dalam Al-Iman (49).
[2] HR. Abu Dawud dalam Al-Malahim (4338), At-Tirmidzi dalam At-Tafsir (3057), Ibnu Majah dalam Al-Fitan (4005) seperti itu.
[2] HR. Abu Dawud dalam Al-Malahim (4338), At-Tirmidzi dalam At-Tafsir (3057), Ibnu Majah dalam Al-Fitan (4005) seperti itu.