Memberi Salam Saat Terlambat Datang
ke Pengajian
Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Jika seseorang datang terlambat saat menghadiri kelas / pengajian, sedangkan sang pembicara (ustadz) sudah memulai ceramahnya, apakah saya harus memberi salam dulu, atau langsung duduk tanpa memberi salam?
Jawaban:
Jika seseorang datang terlambat saat menghadiri kelas / pengajian, sedangkan sang pembicara (ustadz) sudah memulai ceramahnya, apakah saya harus memberi salam dulu, atau langsung duduk tanpa memberi salam?
Jawaban:
Lebih baik
orang tersebut tidak memberi salam jika dikhawatirkan hal ini akan mengganggu
jalannya kelas / pengajian, atau mengganggu peserta lain. Akan tetapi, jika
memberi salam tidak mengganggu (jalannya kelas atau peserta lain), maka memberi
salam adalah sunnah untuk setiap orang yang datang ke kelas / pengajian. Untuk
case seperti ini, orang tersebut (yang terlambat datang) sebaiknya memberi salam,
dan sudah dikatakan cukup walaupun hanya beberapa orang saja (yang sudah duduk)
yang menjawab salamnya.
Rujukan:Syaikh Ibnu Utsaimin. Fatawa Islamiyah, vol.1, p.371, DARUSSALAM Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=306
