Sholat Jumuah
Lima
jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di
Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari Kitab
Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami. Adapun keislaman orang yang
meninggalkan Jumat tanpa uzur atau tanpa darurat dianggap seperti keimanan
orang kafir munafik di zaman Rasulullah SAW. Nifaq atau kemunafikan adalah satu
dari empat jenis kekufuran sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Baghowi dalam
tafsirnya Ma’alimut Tanzil fit Tafsir wat Ta'wil atas Surat
Al-Baqarah ayat 6. Selain kufur nifaq, ia juga menyebutkan tiga jenis kufur
lainnya, yaitu kufur ingkar, kufur juhud, dan kufur inad. Kufur nifaq adalah
kekafiran orang yang mengikrarkan Islam secara lisan, tetapi batinnya tidak
beriman. Mereka yang masuk dalam kategori kufur ini adalah sebagian suku Aus,
Khazraj, dan sebagian besar Yahudi Madinah seperti keterangan Al-Baqarah ayat 8
dan seterusnya. Wallahu a‘lam.
Dalam situasi darurat termasuk darurat
Covid-19, shalat jamaah dan Jumat uzur untuk dilakukan. Bahkan ketika durasi
situasi darurat tidak berlalu dalam satu pekan, maka kita terpaksa meninggalkan
Jumat beberapa kali untuk menghindari pertemuan banyak orang yang berisiko
tinggi penyebaran virus berbahaya. Adapun sebagian masyarakat di zona merah
Covid-19 resah ketika situasi darurat memasuki Jumat pekan ketiga karena
ada hadits yang melarang umat Islam meninggalkan shalat Jumat, apalagi sampai
tiga kali. Berikut ini kami himpun sejumlah hadits seputar tema meninggalkan
shalat Jumat. Sebagian dari hadits ini memiliki kemiripan :
1. Meninggalkan tiga kali shalat Jumat.
مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ
عَلَى قَلْبِه
Artinya, “Siapa
meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup
hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).
2. Meningalkan shalat Jumat karena meremehkan.
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى
قَلْبِهِ
Artinya, “Siapa yang
meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah akan
menutup hatinya,” (HR Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad).
3. Meninggalkan shalat Jumat membuat hati menjadi lalai.
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ
اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Artinya “Hendaknya suatu
kelompok menyudahi perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau
(pilihannya) Allah SWT akan mengunci mati batin mereka, kemudian mereka menjadi
lalai sungguhan” (HR Muslim).
4. Kewajiban mendirikan Jumat di tengah kelompok masyarakat.
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّى بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ
عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ
Artinya, “Sungguh, aku
ingin sekali memerintahkan seseorang mengimami shalat di tengah masyarakat,
kemudian aku akan membakar rumah mereka yang tertinggal dari shalat Jumat,” (HR
Muslim).
5. Orang-orang yang terkena kewajiban ibadah shalat Jumat.
وَقَالَ رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya, “Pergi untuk
ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap mereka yang sudah bermimpi,” (HR
An-Nasai).
6. Orang-orang yang tidak terkena kewajiban ibadah shalat Jumat.
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا
أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ
Artinya, “Ibadah Jumat
adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak,
perempuan, anak-anak, atau orang sakit,” (HR Abu Dawud).
7. Meninggalkan shalat Jumat tanpa situasi darurat.
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ
اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya, “Siapa yang
meninggalkan shalat Jumat tiga (kali) tanpa situasi darurat, niscaya Allah
menutup hatinya.” (HR Ibnu Majah).
8. Meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur atau halangan yang
dibenarkan secara syariat.
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ
اللهُ عَلَى قَلْبِه
Artinya, “Siapa yang
meninggalkan tiga kali shalat Jumat berturut-turut tanpa uzur, niscaya Allah
mengunci batinnya,” (HR At-Thayalisi).
9. Ibadah Jumat sebagai syiar Islam.
مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَقَدَ نَبَذَ
الإِسْلَامَ وَرَاءَ ظَهْرِه
Artinya “Siapa saja yang meninggalkan Jumat tiga kali tanpa
uzur, maka ia telah mencampakkan Islam di balik punggungnya,” (HR Al-Baihaqi).
10. Kewajiban memenuhi panggilan ibadah Jumat.
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَأْتِهَا، طَبَعَ
اللهُ عَلَى قَلْبِهِ، وَجَعَلَ قَلْبَهُ قَلْبَ مُنَافِقٍ
Artinya, “Siapa yang
mendengarkan azan shalat Jumat, namun ia tidak mendatangi (seruan tersebut),
maka Allah menutup hatinya dan menjadikan hatinya sebagai hati orang kafir
munafik,” (HR Al-Baihaqi).
11. Meninggalkan ibadah Jumat tanpa uzur dicatat sebagai batin orang
kafir-nifaq.
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتْبَ مِنَ المُنَافِقِيْنَ
Artinya, “Siapa saja yang
meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, nisacaya ia ditulis
sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani).
12. Meninggalkan tiga kali panggilan shalat Jumat.
مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ
مِنَ الْمُنَافِقِينَ
Artinya, “Siapa yang
mendengarkan azan pada tiga shalat Jumat, kemudian ia tidak menghadirinya,
niscaya namanya ditulis ke dalam golongan orang kafir-munafik,” (HR
At-Thabarani)
Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat
Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:
1.
Hujan yang dapat membasahi
pakaiannya.
2.
Salju.
3.
Dingin baik siang maupun malam.
4.
Sakit (berat) yang membuatnya
sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu,
pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
5.
Kekhawatiran atas gangguan
keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.
